Friday, 31 May 2013

-* Missing piece *-

Pertemuan itu aku  tidak akan pernah lupa

Walaupun disana tidak hanya kamu dan aku 

Dan kita memang tidak membicarakan tentang kita

tapi aku bahagia kamu datang untukku


Rasanya tidak bisa diungkap dengan untaian huruf

yang tersusun dalam kata 

Rinduku menyeruak keluar ketika mataku

Menangkap jelas sosok nyatamu didepanku

Tubuhku gemetar , kakiku tak sanggup untuk 

menopang tubuhku , otakku pun beku

mulutku terkunci tak mampu berkata-kata

Rindu yang memuncak didalam hati 

Menghambur keluar kesemua sel yg ada d tubuhku

Airmata pun sempat meleleh

tapi sebelum sempat jatuh aku menyekanya

aku tidak ingin kamu melihatnya

Hanya seulas senyum yang berasal dari hatiku terdalam

yang bernafaskan tulus cinta rinduku padamu

yang bisa aku persembahkan saat tatapan kita bertemu

Hanya sedetik aku melihat ke dalam matamu

Jujur saja aku tidak kuat bila harus terus menerus 

memandang ke dalam matamu

Kalau kamu tanya alasannya , jujur aku sendiri tidak tau


Seolah mimpi , melihatmu datang
memanggil namaku dengan seulas senyum

yang selama ini aku rindu , aku ingin

Rasanya seperti aku tersesat d gurun sahara

yang panasnya menyiksa , dan kamu adalah hujan

mengguyur d tengah kegersangan hidupku 

Mengguyurku dengan semangat dan harapan baru

membuatku berani menjadi seorang pemimpi

yang berani berjuang untuk menggapai mimpinya

Pada saat itu aku sadar bahagia itu sederhana 

hanya dengan melihatmu berdiri d depanku dengan

seulas senyum hangat bahagia 

Itulah yang aku cari sebagai pelengkap bahagiaku


-N- "Kamu adalah samudera tempat hatiku bermuara" -N-



Wednesday, 29 May 2013

"my paper plane to cloud"

  


"Mungkin dengan cara ini aku bisa menyentuhmu dengan kata yang aku goreskan di pesawat kertas itu"

UEC is my Treasure


^Sepatah kata untukmu UECku^


Sebanyak apapun orang yang ingin aku pergi darimu

Aku takkan melakukannya

Seberapapun aku lelah menghadapimu

Hatiku takkan membiarkanku pergi darimu 

Kau lebih dari sekedar tempat yang d anggap orang lain tidak penting 

Bagiku kau sangat penting 

Bahkan kau sudah jadi bagian terpenting dalam hidupku \

Seberapa orang ingin menghapus itu aku jamin takkan pernah bisa 

  Kau memberiku banyak hal 

Bahkan yang tidak aku minta sekalipun

Kau seperti kotak harta karun 

yang Tuhan hadiahkan padaku

Olehmu aku menemukan banyak hal 

Percaya diri

Keluarga 

Sahabat 

Teman 

dan juga Cinta ...

Olehmu aku merasakan banyak hal

Gembira , Sedih , Senyum , Tawa , Tangis , Sebel 

Berkat semua hal itu aku bisa menjadi seorang yang menatap dunia

berani menjadi diriku sendiri

berani mengatakan semua yang aku katakan 

Alasan kuat mengapa aku seperti ini

Karena aku mencintaimu 

 Maafkan aku UEC

Aku bersalah padamu , bahkan aku nyaris menghianatimu karena kebodohanku

Tak ayal aku menangis karena kebodohanku 

Tapi seseorang menyadarkanku menangisi itu tak ada gunanya 

Dia membangkitakn semangatku untuk memperbaiki semuanya

Aku janji ini takkan terulang lagi ,,,

"My life change so much better when I meet you UEC"

AWAN part 2

Setiap orang yang mendengarkan aku

bahwa aku ingin bersamamu

Mereka tertawa konyol dan mengolok"ku

tentang mimpiku ingin menggapaimu

Awan...

Aku semakin tau kau terlalu baik untukku

Aku tidak pantas memlikimu jangankan itu

Memimpikanmu saja aku sudah tak pantas

Kau terlalu tinggi untuk ku gapai

Dunia kita berbeda

Bahkan ketika aku sudah membuat untaian tanggaku

untuk bisa meraihmu

Tetap saja aku belum bisa menggapaimu

Belum lagi Tanggaku yang terbuat

dari doa , harapan, impian ,airmataku untuk bersamamu

selalu ambruk ketika banyak orang merusaknya

dengan olok"an itu

seakan mereka ingin aku cepat bangun dari mimpiku

yang tidak nyata ...

tapi jujur Awan 

hatiku benar-benar dipilih to LOVE you

Tuesday, 28 May 2013

contoh makalah KDRT



KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA pada WANITA


PEMBIMBING :
Bpk Cahyo Hasanudin , S.Pd

Disusun Oleh :
Hilda Adelia Resita
12120066
                       
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
FAKULTAS PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI
IKIP PGRI BOJONEGORO
2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidyahNya kepada kita semua sehingga saya dapat menyelesaikan makalah pada waktunya. Walaupun hasilnya masih jauh dari apa yang menjadi harapan pembimbing namun sebagai awal pembelajaran dan agar menambah semangat dalam mencari pengetahuan yang luas bukan sebuah kesalahan jika saya mengucapkan kata syukur.
Terimakasih saya ucapkan kepada dosen Bahasa Indonesia yang telah memberikan arahan terkait penyusunan makalah ini. Tanpa bimbingan dari beliau mungkin saya tidak akan dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan format yang berlaku. Kesalahan yang terdapat di dalam jelas ada. Namun bukanlah kesalahan yang tersengaja melainkan karena khilafan dan kelupaan. Dari kesemua kelemahan saya kiranya dapat dimaklumi.
Terimakasih saya ucapkan pula kepada teman-teman yang telah memberikan banyak saran dan pengetahuannya sehingga menambah hal baru bagi saya. Terutama sumbangannya dalam hal materil berupa referensi mengenai kekerasan dalam rumah tangga
Demikian, harapan saya semoga hasil pengkajian ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Dan menambah referensi yang baru sekaligus ilmu pengetahuan yang baru pula

Bojonegoro, 28 Mei 2013

Penulis



i


DAFTAR ISI
Halaman judul
Kata pengantar........................................................................................................... i
Daftar isi.................................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan..................................................................................................... 1
A.  Latar belakang.......................................................................................... 1
B.  Rumusan masalah..................................................................................... 2
C.  Tujuan....................................................................................................... 2
D. Manfaat..................................................................................................... 3
Bab II Isi.................................................................................................................... 4
A.  Kekerasan dalam rumah tangga............................................................... 4
B.  Bentuk-bentuk Kekerasan dalam rumah tangga...................................... 5
C.  Faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga..................................... 9
D. Dampak kekerasan dalam rumah tangga................................................... 10
E.  Penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga..................................... 11
F. Mengatasi kekerasan dalam rumah tangga................................................ 12
G. Issu tentang Kekerasan dalam Rumah tangga.......................................... 13
H. Implikasi Perawatan Wanita korban KDRT............................................. 15

Bab III Penutup......................................................................................................... 17
A. Simpulan................................................................................................... 17
B. Saran.......................................................................................................... 18
Daftar pustaka............................................................................................................ 19


BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Latar belakang masalah
Pernikahan adalah babak baru bagi kehidupan manusia . Menurut KBBI nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai deng anketentuan hukum dan ajaran agama , sedangkan pernikahan adalah 1 hal (perbuatan) nikah; 2 upacara nikah . Semua orang di dunia ini dalam fitrahnya adalah ingin berkeluarga dengan orang yang dicintainya dan bisa menghasilkan keturunan untuk bisa meneruskan silsilah keluarga juga bisa untuk meneruskan membela agama dan negara . Semua orang memimpikan mempunyai pernikahan yang bahagia penuh cinta dan hanya berakhir bila kematian datang menghampiri . Sehingga kebanyakan orang memerlukan proses panjang pemikiran yang matang pada akhirnya untuk memutuskan untuk menikah karena semuanya menginginkan pernikahan sekali seumur hidup agar kelak dapat saling mengisi dengan pasangannya setiap harinya serta agar tidak salah memilih orang sebagai pendamping hidup dan juga agar terhindar dari satu kata yang paling ditakutkan pasangan suami istri di dunia ini adalah ‘Perceraian’ . Karena perceraian akan banyak menimbulkan dampak negatif bagi keseluruhan keluarga yang terjalin oleh pernikahan , terlebih lagi untuk anak-anak . Akhir-akhir ini banyak sekali pasangan suami istri yang bercerai karena kasus KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga . Memang benar apa kata pepatah ‘tak ada yang abadi di dunia ini’ . Termasuk dalam keluarga pastinya tidak selalu harmonis dan berjalan mulus-mulus saja tentunya pasti ada konflik didalamnya entah itu konflik kecil ataupun konflik besar . Konflik antara suami dengan istri , konflik antara orang tua dan anak tak dapat dihindari dalam kehidupan keluarga .Walaupun seperti itu setiap keluarga mempunyai cara-cara sendiri menyelesaikan konflik seperti ini . Tentu hal bagus jika cara penyelesaiannya dengan cara yang bijaksana dan penuh kekeluargaan dengan bersama-sama mencari solusi dari konflik yang dialami . Berbeda kalau cara penyelesaiannya dengan cara kekerasan sebagai pelampiasan kemarahan ada yang dengan memukul , menampar , teriakan , makian dan sebagainya . Yang sebagian besar wanitalah sebagai korban kekerasan (KDRT).  Ada ungkapan yang mengatakan,"Bila di luar rumah banyak penjahat yang senantiasa mengancam kenyamanan dan keamananan kita, di rumah malah jauh lebih tidak aman." Alasannya, kejahatan di luar rumah lebih mudah untuk dideteksi, sedangkan kejahatan di dalam rumah-berupa tindak kekerasan-saat ini sulit dideteksi penegak hukum. Masalahnya, selain terlindung oleh pernikahan sebagai lembaga pengikat, Kekerasan DalamRumah Tangga (KDRT) juga masih tertutup dan selalu dianggap sebagai masalah domestik.Selama ini, masyarakat masih menganggap kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada lingkup keluarganya sebagai persoalan pribadi yang tidak boleh dimasuki pihak luar. Bahkan sebagian masyarakat-termasuk perempuan yang menjadi korban-ada yang menganggap kasus-kasus tersebut bukan sebagai tindak kekerasan.Akibat masih kuatnya budaya patriarki ditengah-tengah masyarakat yang selalu mensubordinasi dan memberikan pencitraan negatif terhadap perempuan sebagai pihak yang memang 'layak' dikorbankan dan dipandang sebatas "alas kaki di waktu siang dan alas tidur di waktu malam".
B.     Rumusan masalah
1.              Apakah yang dimaksud Kekerasan dalam rumah tangga itu ?
2.              Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
3.              Apakah faktor-faktor penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
4.              Apakah dampak dari kekerasan dalam rumah tangga ?
5.              Bagaimana cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
6.              Bagaimana cara mengatasi kekerasan dalam rumah tangga ?
7.              Apa saja issu tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
8.              Bagaimana Implikasi perawatan wanita yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga ?

C.    Tujuan pembuatan makalah
1.              Mengetahui secara lebih jelas apa itu kekerasan dalam rumah tangga
2.              Mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga
3.              Mengetahui faktor-faktor penyebab didalam kekerasan dalam rumah
tangga
4.              Mengetahui dampak dari kekerasan dalam rumah tangga
5.              Mengetahui cara penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga
6.              Mengetahui cara mengatasi kekerasan dalam rumah tangga
7.              Mengetahui issu apa saja tentang kekerasan dalam rumah tangga
8.              Mengetahui implikasi perawatan yang baik bagi wanita yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga

D.            Manfaat
Secara operasional, manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoristis yang diharapkan adalah pembaca dapat memahami lebih mendalam tentang apa itu artian kekerasan dalam rumah tangga dalam kesulurahan makna ataupun dalam artian per kata . Manfaat praktis yang dapat diharapkan dari makalah ini adalah bagi pembaca, makalah ini dapat menambah pemahaman dan gambaran apa yang penyebab kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja faktor-faktornya . Dan memberikan proyeksi bagaimana harus bersikap dan apa yang dilakukan pembaca jika mendapat kekerasan dalam rumah tangga.


BAB II

PEMBAHASAN


A.Kekerasan dalam rumah tangga

Sebelum membahas definisi dan makna secera keseluruhan dari kekerasan dalam rumah tangga , kita harus memahami dulu apa itu kekerasan dan apa itu rumah tangga. Menurut KBBI kekerasan adalah 1 perihal (yg bersifat, berciri) keras; 2 perbuatan seseorang atau kelompok orang yg menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain; 3 paksaan . Namun yang dimaksud dalam masalah ini adalah paksaan . Sedangkan pengertian rumah tangga atau keluarga adalah 1 ibu dan bapak beserta anak-anaknya; seisi rumah 2 orang seisi rumah yg menjadi tanggungan 3 (kaum -- ) sanak saudara; kaum kerabat 4 satuan kekerabatan yg sangat mendasar dl masyarakat .
Sedangkan kekerasan menurut kamus politik adalah : tindakan – tindakan yang menggunakan kekuatan fisik dan / atau ancaman untuk memaksakan kehendak pada pihak yang tidak mau menurut.
Menurut Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa:
a.    Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk  kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
b.      Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus.
c.       Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana, dasar hukumnya adalah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 356 yang secara garis besar isi pasal yang berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri
atau anak diancam hukuman pidana”


B. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga
     
1.      KEKERASAN FISIK

A.     Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat  seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan :
a.              Cedera berat
b.              Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
c.              Pingsan
d.             Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
e.              Kehilangan salah satu panca indera.
f.               Mendapat cacat.
g.              Menderita sakit lumpuh.
h.              Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
i.                Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
j.                Kematian korban.

B.    Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
a.      Cedera ringan
b.      Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat

C.    Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.

  2.      KEKERASAN PSIKIS:

A.    Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
a.       Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
b.      Gangguan stress pasca trauma.
c.       Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
d.      Depresi berat atau destruksi diri
e.       Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
f.       Bunuh diri

 B.    Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
a.       Ketakutan dan perasaan terteror
b.       Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
c.       Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
d.      Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
e.       Fobia atau depresi temporer

 3.      KEKERASAN SEKSUAL:

A.     Kekerasan Seksual Berat, berupa:
a.       Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
b.      Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
c.       Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan  atau menyakitkan.
d.      Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
e.       Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
f.       Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
B.    Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

C.    Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.


 4.      KEKERASAN EKONOMI:

A.     Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
a.       Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
b.      Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
c.       Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.

A.    Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.









C. Faktor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga

1) Masyarakat membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan  keyakinan bahwa anak laki-laki harus kuat , berani dan tidak toleran

2) Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.

3) Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harus ditutup karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial

4) Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidik kepatuhan istri pada suami , penghormatan posisi suami sehingga terjadi persepsi bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan

5) Budaya bahwa istri bergantung pada suami, khususnya ekonomi.

6) Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi . Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan.
7) Kepribadian dan kondisi psikologis suami yang tidak stabil.
8) Pernah mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak.
9) Beban pengasuhan anak . Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak.  Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga.
10) Wanita sebagai anak-anak .Konsep wanita sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita.  Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya agar menjadi tertib.
11) Budaya bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior. Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita.
12) Melakukan imitasi, terutama anak laki-laki yang hidup dengan orang tua yang sering melakukan kekerasan pada ibunya atau dirinya
13) Masih rendahnya kesadaran untuk berani melapor dikarenakan dari masyarakat sendiri yang enggan untuk melaporkan permasalahan dalam rumah tangganya, maupun dari pihak- pihak yang terkait yang kurang mensosialisasikan tentang kekerasan dalam rumah tangga, sehingga data kasus tentang (KDRT) pun banyak terjadi . Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.



D. Dampak dari kekerasan dalam rumah tangga

          KDRT dapat menimbulkan dampak yang serius pada korban dan orang terdekatnya . Adanya dampak fisik mungkin lebih tampak. Misal: luka, rasa sakit, kecacatan,kehamilan, keguguran kandungan, kematian. Apapun bentuk kekerasannya, selalu ada dampak psikis dari KDRT. Dampak psikis KDRT pada korban dewasa diantaranya:
  Menderita ketegangan (stres) tingkat tinggi. Menderita kecemasan, depresi dan kejiwaan tingkat tinggi
  Kemungkinan bunuh diri
  Kemungkinan  keguguran  dua  kali  lebih tinggi  dibandingkan  yang  bukan  korban kekerasan
  Kemampuan  menghadapi  dan menyelesaikan masalah lebih rendah.
  Lebih  memungkinkan  bertindak  kejam terhadap anak-anaknya
  Lebih  sering  datang  ke  dokter,  karena menderita sakit kepala, asma dan penyakit-penyakit lain akibat stres.
Sedangkan , Dampak psikis  KDRT pada AnakDampak KDRT pada Anak----anak, anak, anak, diantaranya:
  Menjadi  sasaran  penganiayaan  akibat kemarahan orang tuanya.
  Anak  tumbuh  menjadi  seorang  yang penyendiri,  pencemas,  selalu  gelisah  dan agresif.
  Anak meniru perilaku orang tua, sehingga tumbuh menjadi pelaku kekerasan.
  Anak belajar bahwa ia tidak berharga dan ia tidak  mampu  mengungkapkan  apa  yang diinginkan dan tidak diinginkan.


E.     Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga

          Untuk menghindari terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, diperlukan cara-cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara lain:
a. Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan baik dan penuh kesabaran.
b. Harus  tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, karena didalam agama itu mengajarkan tentang kasih sayang terhadap ibu, bapak, saudara, dan orang lain. Sehingga antara anggota keluarga dapat saling mengahargai setiap pendapat yang ada.
c. Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
d. Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga. Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.
e. Seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim, sehingga kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan baik.

F.     Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Jika kekerasan dalm rumah tangga terjadi maka bagi pelaku dan korban kekerasan sendiri, sebaiknya mencari bantuan pada Psikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Bagi suami sebagai pelaku, bantuan oleh Psikolog diperlukan agar akar permasalahan yang menyebabkannya melakukan kekerasan dapat terkuak dan belajar untuk berempati dengan menjalani terapi kognitif. Karena tanpa adanya perubahan dalam pola pikir suami dalam menerima dirinya sendiri dan istrinya maka kekerasan akan kembali terjadi.Sedangkan bagi istri yang mengalami kekerasan perlu menjalani terapi kognitif dan belajar untuk berperilaku asertif. Selain itu, istri juga dapat meminta bantuan pada LSM yang menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan agar mendapat perlidungan. Suami dan istri juga perlu untuk terlibat dalam terapi kelompok dimana masing-masing dapat melakukan sharing sehingga menumbuhkan keyakinan bahwa hubungan perkawinan yang sehat bukan dilandasi oleh kekerasan namun dilandasi oleh rasa saling empati. Selain itu, suami dan istri perlu belajar bagaimana bersikap asertif dan memanage emosi sehingga jika ada perbedaan pendapat tidak perlu menggunakan kekerasan karena berpotensi anak akan mengimitasi perilaku kekerasan tersebut. Oleh karena itu, anak perlu diajarkan bagaimana bersikap empati dan memanage emosi sedini mungkin namun semua itu harus diawali dari orangtua.



G.    Issu tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi perbincangan hangat. Salah  satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah di artifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.
Perjuangan penghapusan KDRT berangkat dari fakta banyaknya kasus KDRT yang terjadi dengan korban mayoritas perempuan dan anak-anak. Hal ini berdasarkan sejumlah temuan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dari berbagai organisasi penyedia layanan korban kekerasan.
Tanggal 22 September 2004 merupakan tanggal bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, perjuangan perempuan Indonesia, terutama yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Kebijakan Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Jangka-PKTP), yang merupakan gabungan LSM perempuan se-Indonesia, membuahkan hasil disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi UU.
Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.Penerapan sistem itu telah meluluh-lantakkan sendi-sendi kehidupan asasi manusia. Dari sisi ekonomi misalnya, sistem kapitalisme mengabaikan kesejahteraan seluruh umat manusia. Sistem ekonomi kapitalistik menitikberatkan pertumbuhan dan bukan pemerataan. Pembangunan negara yang diongkosi utang luar negeri, dan merajalelanya perilaku kolusi dan korupsi pada semua lini pemerintahan, telah meremukkan sendi-sendi perekonomian bangsa. Tak kurang 70% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Mereka tidak mampu menghidupi diri secara layak karena negara mengabaikan pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Himpitan ekonomi inilah yang menjadi salah satu pemicu orang berbuat nekat melakukan kejahatan, termasuk munculnya KDRT. Banyak kasus KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi.
Dari sisi hukum, ketiadaan sanksi yang tegas dan membuat jera pelaku telah melanggengkan kekerasan atau kejahatan di masyarakat. Seperti pelaku pemerkosaan yang dihukum ringan, pelaku perzinaan yang malah dibiarkan, dan lain lain. Dari sisi sosial-budaya, gaya hidup hedonistik yang melahirkan perilaku permisif, kebebasan berperilaku dan seks bebas, telah menumbuh-suburkan perilaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbianisme dan hubungan seks disertai kekerasan.
Untuk persoalan   ini, dibutuhkan penerapan hukum yang menyeluruh oleh negara. Kalau tidak akan terjadi ketimpangan. Sebagai contoh sulit untuk menghilangkan pelacuran, kalau faktor ekonomi tidak diperbaiki. Sebab, tidak sedikit orang melacur karena persoalan ekonomi. Kekerasaan dalam rumah tangga, kalau hanya dilihat dari istri harus mengabdi kepada suami, pastilah timpang. Padahal dalam Islam, suami diwajibkan berbuat baik kepada istri. Kekerasaan yang dilakukan oleh suami seperti menyakiti fisiknya bisa diberikan sanksi diyat. Disinilah letak penting tegaknya hukum yang tegas dan menyeluruh.
Menurut pasal 11 UU PKDRT, pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan menurut pasal 12 ayat (1) menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, nyatanya, sosialisasi dan advokasi kekerasan dalam rumah tangga masih minim. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apalagi memahami UU PKDRT, bahkan di kalangan aparat penegak hukum masih timbul berbagai persepsi.
Sehubungan dengan banyak­nya hal baru dalam UU PKDRT yang tidak ditemukan dalam UU lain, seperti perlindungan sementara dan perintah perlindungan, juga adanya tindak pidana berupa jenis kekerasan lain di luar kekerasan fisik, diperlukan pendidikan dan pelatihan yang memadai bagi aparat penegak hukum dan pekerja sosial untuk menyamakan persepsi.
UU PKDRT perlu direvisi pada bagian-bagian yang rancu dan perlu penambahan jenis kekerasan, seperti kekerasan ekonomi dan kekerasan sosial. Selain itu, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan napas kesetaraan gender, antara lain dengan merevisi UU Perkawinan, agar peraturan perundang-undangan bisa saling mendukung dan tidak saling bertentangan, supaya UU PKDRT dapat dirasakan efektivitasnya.
Penegakan hukum UU PKDRT tidak akan terlepas dari penegakan hukum pada umumnya. Apabila negara tidak dapat menciptakan supremasi hukum, perlindungan yang diatur dalam UU PKDRT hanya akan berupa law in book (teori) belaka, sedangkan dalam law in action (praktik) akan sulit terwujud. Oleh karena itu, supremasi hukum harus ditegakkan.

H.    Implikasi Perawatan Wanita korban KDRT
Implikasi keperawatan yang dapat diberikan untuk menolong kaum perempuan dari tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah :
1.      Merekomendasikan tempat perlindungan seperti crisis center, shelter dan one stop crisis center.
2.      Memberikan pendampingan psikologis dan pelayanan pengobatan fisik korban. Disini perawat dapat berperan dengan fokus meningkatkan harga diri korban, memfasilitasi ekspresi perasaan korban, dan meningkatkan lingkungan sosial yang memungkinkan. Perawat berperan penting dalam upaya membantu korban kekerasan diantaranya melalui upaya pencegahan primer terdiri dari konseling keluarga, modifikasi lingkungan sosial budaya dan pembinaan spiritual, upaya pencegahan sekunder  dengan penerapan asuhan keperawatan sesuai permasalah-an yang dihadapi klien, dan pencegaha tertier melalui pelatihan/pendidikan, pem-bentukan dan proses kelompok serta pelayanan rehabilitasi.
3.      Memberikan pendampingan hukum dalam acara peradilan.
4.      Melatih kader-kader (LSM) untuk mampu menjadi pendampingan korban kekerasan.
5.      Mengadakan pelatihan mengenai perlindungan pada korban tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai bekal perawat untuk mendampingi korban.























BAB III


PENUTUP


A.            KESIMPULAN

          Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman, perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga. Selain itu, hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara verbal, tidak adanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan istri. Jadi kekerasan bukan hanya terwujud dalam penyiksaan fisik, namun juga penyiksaan verbal yang sering dianggap remeh namun akan berakibat lebih fatal dimasa yang akan datang. Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing. Untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tersebut maka antara suami dan istri harus memiliki keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik, adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, serta memiliki rasa saling percaya, pengertian, dan saling menghargai. Jika kekerasan dalam rumah tangga sudah dialami seorang wanita maka Implikasi keperawatan yang harus dilakukan adalah sesuai dengan peran perawat antara lain mesupport secara psikologis korban, melakukan pendamping-an, melakukan perawatan fisik korban dan merekomendasikan crisis women centre. Dan juga Fenomena gunung es KDRT mulai terungkap setelah undang-undang KDRT tahun 2004 diberlakukan.
B.             SARAN
Dari simpulan yang disebutkan di atas, penulis dapat memberikan beberapa saran antara lain:
1.               dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan.
2.               Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri.
3.               maka antara suami dan istri harus memiliki keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik, adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, serta memiliki rasa saling percaya, pengertian, dan saling menghargai.
4.               pemerintah dan masyarakat lebih berupaya menyadarkan dan membuka mata serta hati untuk tidak berdiam diri bila ada kasus KDRT lebih ditingkatkan pengawasannya.













DAFTAR PUSTAKA

·         Nuhatama, Didib. 2011. Makalah Kekerasan dalam Rumah Tangga. Makalah Pancasila Didib Nuhatama, (online). (http://d2bnuhatama.blogspot.com/2011/08/makalah-pancasila-kekerasan-dalam-rumah.html   
diunduh Mei 2013)
·         Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (Online) (http://kbbi.web.id/)

·         Denger . 2012 , Faktor Penyebab Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga . World Health Denger , (online) (http://worldhealth-bokepzz.blogspot.com/2012/05/faktor-penyebab-terjadinya-kekerasan.html  diunduh Mei 2013)

·         Adam , Setya . 2011 . Makalah Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dunia Olah Alih Setya Adam, (online). (http://shetyadam.blogspot.com/2011/10/makalah-kekerasan-dalam-rumah-tangga.html diunduh Mei 2013)

·         Midwifejaniezt .2012 . Makalah Kekerasan dalam Rumah Tangga . KDRT Midwifejaniezt, (online). (http://midwifejaniezt.blogspot.com/2012/12/makalah-kdrt.html diunduh Mei 2013)

·         Unknown. Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah tangga . BENTUK Unknown,(online). (http://www.salahketik.com/bantuanhukum/kdrt-bentuk.htm   diunduh Mei 2013)

·         IndraraniKekerasan dalam Rumah Tangga . Psikologi Kita Sarwendah Indrarani , (online). (http://www.psikologikita.com/kekerasan-dalam-rumah-tangga diunduh Mei 2013)

·         Muchit. 2012 . Kekerasan dalam Rumah Tangga . Bimbingan Konseling Muchit , (online). (http://muchit226.blogspot.com/2012/11/kekerasan-dalam-rumah-tangga.html diunduh Mei 2013)

 






 
















iii